I. PROFESI
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang
bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara
tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi
memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya,
berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
1. Keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoritis: Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi professional: Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki
organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5. Pelatihan institusional: Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran
dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan
Kode etik:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Mengatur
Diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
Layanan
publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
Status
dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Prinsip
Etika Profesi
Tanggung
jawab
a.
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
II. PROFESIONALISME
Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003),
definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata
profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya
itu.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria
pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu
kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki
profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian
(kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai
kebutuhan hidupnya. Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
Mempunyai
keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan
dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT.
Mempunyai
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis
suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
Punya
sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
Sumber:
http://sucifanggraeni.blogspot.com/2013/01/pengertian-profesi-dan-profesionalisme.html
Profesi Dan Profesionalisme